Masalah Iklan Obat yang Menyegarkan Rapat
17-07-2014 /
KOMISI IX
Rapat Tim Kunjungan Kerja Komisi IX dengan Gubernur Sumut dan jajaran mitra kerja di daerah mulai memasuki waktu kritis, maklum sore menjelang berbuka puasa. Hampir semua peserta rapat mulai menunjukkan tanda-tanda lelah, mata mulai meredup, kantuk mulai menyerang.
Pimpinan Sidang Irgan Chairul Mahfiz kemudian mempersilahkan anggota Fraksi Partai Demokrat Mahyudin untuk mengajukan pertanyaan sesuai dengan gilirannya. Profesor ahli kebidanan ini memulai pertanyaannya dengan kalimat yang membuat mata '5 watt' kembali menyala terang benderang.
"Saya gelisah sekali karena sering menerima pesan singkat iklan obat kuat pria ke handphone saya, sekali oles langsung tancap... Keluhan serupa sering saya dengar dari teman baik pria maupun pria. Bagaimana Badan POM mengawasi iklan obat lewat hp dan internet ini," ujarnya dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (14/7/14).
Suasana rapat langsung berubah meriah, beberapa ada yang menyahut dengan celetukan segar, "Wah ini masalah keperkasaan nih." Tapi ada juga yang tersipu malu ketika mendengar pertanyaan Pak Dokter ini seperti koleganya, anggota Komisi IX yang duduk disampingnya Siti Mufattahah.
"Badan POM termasuk di Sumut ini seharusnya melakukan pemeriksaan, coba teliti sebenarnya apa kandungan obat ini karena masyarakat harus dilindungi. Jangan-jangan obat yang dipromosikan online ini illegal atau kandungannya membahayakan," lanjutnya tegas.
Ketua Badan POM Medan Ali Bata Harahap kemudian menyampaikan penjelasannya bahwa institusinya sudah melakukan sejumlah langkah terkait obat khusus pria yang diduga illegal. "Obat yang dijual dan dikonsumsi tidak sesuai dosis memang bisa mengakibatkan kematian," paparnya.
Indonesia bersama sejumlah negara dan Interpol sudah menjalin kerja sama untuk menjaring produsen yang dinilai bermasalah. Sejak tahun 2012 sampai 2014 telah dilakukan operasi secara berkala dan berhasil disita obat illegal bernilai milyaran rupiah.
Badan POM juga sudah menjalin kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri siapa penerima transaksi online illegal tersebut. "Tercatat 322 situs internet juga sudah direkomendasikan ke Kominfo untuk diblokir," tutur Ali Bata. Kali ini Badan POM yang pamer keperkasaan dihadapan Tim Kunker Komisi IX. (iky)